-->

Welcome!

I am Bagus Rinaldi Narin Web Designer Photography Web Developer Java Developer Helper Maintenance

View Work Hire Me!

About Me

Web Design
Branding
Development
Who am i

Bagus Rinaldi Narin.

Professional Web Designer

Tidak ada rasa takut atau teror ullamcorper euismod tincidunt Setiap akhir pekan kelas luar ruangan saus rahasia Pekerjaan.

Tidak ada rasa takut atau teror ullamcorper euismod tincidunt Setiap akhir pekan kelas luar ruangan rahasia saus Pekerjaan sentuhan rasa takut atau ullamcorper teror pengembang, tetapi kelas mulai Ketenagakerjaan .

Services

Web Design

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Development

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Branding

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Marketing

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Our Blog

"Kasus Cyber Crime", Indonesia Tertinggi Di Dunia

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air. "Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Menurut dia, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri. Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan. Karena tingginya kasus cyber crime, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut. Buku PBHI pada 2009 adalah edisi yang kedua, setelah edisi perdana terbit pada 2006. Ke-15 bab dalam buku tersebut berisi tema yaitu Hukum di Indonesia; Sistem Hukum di Indonesia; Bantuan Hukum di Indonesia; Pengaduan; Hukum Keluarga, Perempuan, dan Anak; Perjanjian Kredit; Hukum Tanah; Hukum Perburuhan; Hukum Lingkungan; Hak Individu dalam Hukum Pidana; Hak Konsumen; Pelanggaran HAM Berat dan Hak Korban; HAM dalam Konstitusi; Pemerintahan dan Kelembagaan Negara; serta Advokasi. Buku PBHI diterbitkan atas kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility (IALDF). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Cyber Crime", Indonesia Tertinggi di Dunia",
Cyber Crime, Indonesia Tertinggi di Dunia




JAKARTA, Kompas.com — Youtube.com Kompas.com Dipublikasikan tanggal 19 Jan 2017

Selain kasus cyber crime yang tumbuh pesat, jumlah produk teknologi keuangan alias Fintech, juga tambah banyak dalam setahun terakhir. Dengan banyaknya cyber crime dan hacker Indonesia, apakah produk fintech jadi ancaman baru di era internet?




Reperensi by :

01. Kompas.com Kompas 25/03/2009, 18.50 WIB

02. Youtube.com - Kompas.com Dipublikasikan 19/07/2017

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law


Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Contact Us

Phone :

089674494407

Address :

Jl.Raya Tanjung Pasir, Kec.Teluknaga, Kab.Tangerang,
Banten

Email :

bagusrinaldinarin@yahoo.com

bagusrinaldi41@yahoo.com

About

Newsletter

Facebook

Follow Us